Syarat & Ketentuan Bib Transfer • Bank Jateng Borobudur Marathon 2026

Syarat & Ketentuan

Bib Transfer Bank Jateng Borobudur Marathon 2026

Syarat & Ketentuan

  1. Pemindahan nomor bib hanya berlaku untuk Peserta yang mendaftar melalui periode pendaftaran Ballot.
    Peserta yang mendaftar melalui program  Urbana Qualifiers, Saveduit Bank Jateng, Xtrarun Bank Jateng, Mitra Agen Perjalanan, dan program lainnya dari Bank Jateng Borobudur Marathon 2026, termasuk yang menerima undangan dan free slot dari Borobudur Marathon tidak dapat memindahkan nomor bib.
  2. Nomor bib merupakan identifikasi resmi Peserta selama acara dan harus  digunakan ketika Peserta berada pada lintasan rute lomba. Pemindahan nomor bib resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi My Borobudur Marathon selama periode pemindahan nomor bib.
  3. Pemindahan nomor bib hanya dapat dilakukan selama periode pemindahan nomor bib, yaitu pada 28 – 30 September 2026. Permohonan pemindahan nomor bib yang dilakukan di luar periode pemindahan nomor bib tidak akan dilayani.
  4. Sebelum melakukan proses pemindahan nomor bib, baik Pendaftar Awal (Transferor) maupun Penerima Pemindahan bib (Transferee) harus memahami peraturan & ketentuan lomba terlebih dahulu yang dapat dicek DI SINI.
  5. Pemindahan nomor bib adalah proses pemindahan nomor bib Pendaftar Awal (Transferor) kepada Penerima Pemindahan bib (Transferee). Oleh karenanya, pemindahan nomor bib mengakibatkan penggantian Transferor oleh Transferee sebagai Peserta dalam kategori jarak yang sama yang didaftarkan oleh Transferor sebelumnya. Para pihak dalam pemindahan nomor bib (Transferor dan Transferee) tidak dapat mengubah kategori jarak.
  6. Pemindahan nomor bib dari Pendaftar Awal (Transferor) hanya dapat dilakukan kepada Penerima Pemindahan bib (Transferee) yang sebelumnya sudah terdaftar pada periode ballot Bank Jateng Borobudur Marathon 2026, namun tidak lolos saat pengundian acak.
  7. Proses pemindahan nomor bib harus diajukan oleh pemilik bib resmi (Transferor) dengan cara memilih untuk memindahkan nomor bib nya melalui aplikasi resmi My Borobudur Marathon dan memasukkan KODE REGISTRASI penerima bib (Transferee) yang sebelumnya juga sudah terdaftar resmi sebagai pendaftar pada periode ballot. Setiap Transferor hanya dapat melakukan satu kali proses pemindahan nomor bib terhadap satu KODE REGISTRASI penerima bib.
  8. Mohon diperhatikan nomor bib tidak dapat dipindahkan kepada pihak yang telah terdaftar sebagai peserta. Dalam hal ini, peserta merupakan pihak yang menerima email konfirmasi dan status konfirmasi pendaftaran resmi di aplikasi My Borobudur Marathon, termasuk yang mengkonfirmasi dari pihak ketiga sebagai peserta seperti program Urbana Qualifiers, Saveduit Bank Jateng, Xtrarun Bank Jateng, program Mitra Agen Perjalanan atau program lainnya dari Borobudur Marathon termasuk pihak yang menerima undangan dan free slot dari Bank Jateng Borobudur Marathon 2026.
  9. Pemindahan nomor bib tidak termasuk dengan pemindahan jersey yang telah dipilih sebelumnya oleh Transferor. Segala bentuk permintaan perubahan jersey, termasuk ukuran jersey, tidak akan diakomodir.
  10. Perlu diingat, proses pemindahan nomor bib hanya dapat dilakukan 1 kali, apabila penerima bib (Transferee) tidak menyelesaikan proses pemindahan bib sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, pemilik bib (Transferor) tidak dapat melakukan kembali proses pemindahan bib.
  11. Penerima bib (Transferee) akan menerima email setelah prosedur pemindahan diajukan oleh pemilik bib (Transferor). Transferee akan menerima email dari Bank Jateng Borobudur Marathon 2026 yang berisikan instruksi biaya pemindahan nomor bib sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui pilihan pembayaran yang tersedia dalam aplikasi My Borobudur Marathon.
  12. Biaya pemindahan nomor bib hanya dapat dibayar selama periode pemindahan nomor bib. Peserta wajib menyelesaikan pembayaran dalam waktu maksimal 1 (satu) jam setelah menerima kode pembayaran.Pembayaran yang dilakukan di luar periode pemindahan nomor bib akan dibatalkan dan proses pemindahan nomor bib menjadi batal. Pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan.
  13. Jika proses pemindahan nomor bib dibatalkan karena pembayaran yang terlambat, nomor bib tetap berada pada Transferor dan Transferor tidak dapat lagi melakukan proses pemindahan nomor bib.
  14. Dengan berhasilnya proses pemindahan nomor bib mengakibatkan Penerima bib (Transferee) menjadi Peserta, dan Pemilik bib (Transferor) tidak lagi merupakan Peserta. Lebih lanjut, Transferee tidak dapat melakukan proses pemindahan nomor bib kepada siapapun setelahnya.
  15. Peserta dilarang menggunakan Fitur Transfer Bib untuk melakukan pengalihan bib dengan nilai pengalihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.Penyelenggara berhak melakukan pemantauan dan/atau verifikasi terhadap setiap transaksi pengalihan bib yang dilakukan melalui Fitur Transfer Bib.

    Penyelenggara berhak menonaktifkan akses Peserta terhadap Fitur Transfer Bib apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses, termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan bib dengan nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Peserta dari keikutsertaan dalam event sewaktu-waktu apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Fitur Transfer Bib. Dalam hal terjadi diskualifikasi, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan oleh Peserta tidak dapat dikembalikan (non-refundable).