Syarat & Ketentuan Bank Jateng Tilik Candi • Borobudur Marathon 2023

Bank Jateng Tilik Candi
Syarat & Ketentuan

Semua pendaftar diwajibkan untuk membaca dan memahami peraturan dan ketentuan (“Syarat & Ketentuan“) ini sebelum mendaftar untuk Borobudur Marathon 2022 (“Lomba”). Harap dicatat bahwa para peserta merupakan pihak yang nama dan identitasnya tercatat dalam e-mail konfirmasi resmi Borobudur Marathon 2022 yang mengkonfirmasi keikutsertaan pihak tersebut sebagai peserta Borobudur Marathon 2022, baik melalui Pendaftaran Ballot, Program Mitra Agen Perjalanan, Program Bank Jateng atau program lainnya dari Borobudur Marathon, termasuk yang menerima undangan dan free slot dari Borobudur Marathon (“Peserta”).

I. Umum

  1. Bank Jateng Tilik Candi 2022 adalah lomba lari berjarak 21,0975 KM yang terbuka untuk umum dan merupakan acara yang terpisah dari Borobudur Marathon Elite Race. Rangkaian acara Bank Jateng Tilik Candi 2022 dilaksanakan pada tanggal 13 November 2022. Peserta adalah yang mendapatkan slot melalui hasil ballot dan telah melalui proses seleksi oleh panitia penyelenggara (Peserta).
  2. Peserta wajib mengikuti dan melaksanakan setiap syarat dan ketentuan Bank Jateng Tilik Candi 2022 yang ditetapkan oleh penyelenggara, termasuk yang disampaikan dan/atau diumumkan secara terpisah dengan media apapun, setelah Peserta terkonfirmasi keikutsertaannya.
  3. Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab atas biaya, pengeluaran, maupun kerugian dalam bentuk apapun, yang disebabkan oleh hal-hal berikut:
    • Penyakit bawaan;
    • Kecelakaan saat mengikuti Bank Jateng Tilik Candi 2022;
    • Kehilangan dan/atau kerusakan properti pribadi masing-masing saat mengikuti Bank Jateng Tilik Candi 2022 dan/atau
    • Penyakit akibat infeksi virus Covid-19 saat mengikuti Bank Jateng Tilik Candi 2022.
  4. Bank Jateng Tilik  Candi 2022 hanya terbuka untuk Warga Negara Indonesia
  5. Peserta Bank Jateng Tilik Candi 2022 harus sudah berumur enam belas (16) tahun pada hari perlombaan (13 November 2022).
  6. Peserta yang berumur dibawah tujuh belas (17) tahun pada hari perlombaan harus menyerahkan surat izin orang tua. Format surat izin orang tua dapat diunduh di SINI.
  7. Peserta dihimbau untuk berkonsultasi dengan dokter apabila peserta ragu akan kondisi kesehatannya sebelum mengikuti perlombaan.
  8. Meskipun gaya hidup aktif selama kehamilan itu disarankan, panitia mengharuskan wanita hamil untuk melaporkan kondisi kehamilan dan menyerahkan surat dokter serta menandatangani surat pernyataan sebelum berpartisipasi dalam perlombaan atau selambat lambatnya satu (1) minggu sebelum perlombaan melalui email . Contoh surat pernyataan dapat diunduh di SINI. Panitia perlombaan tidak bertanggung jawab atas komplikasi atau masalah kesehatan yang dapat muncul akibat berlomba dalam masa kehamilan dan dapat menghentikan peserta dari perlombaan atas alasan kesehatan.
  9. Peserta tidak boleh menghalangi/mengganggu jalannya perlombaan dengan tidak mematuhi instruksi dari penyelenggara dan/atau petugas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi peserta dari perlombaan.
  10. Peserta secara tegas dan eksklusif memberikan penyelenggara dan penerima pengalihannya, hak yang tidak dapat dibatalkan untuk menggunakan nama, keserupaan, biografi, baik yang bersifat faktual atau lainnya, sehubungan dengan produksi, distribusi dan publikasi gambar, foto, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan Bank Jateng Tilik Candi 2022, di seluruh dunia, di setiap dan semua perangkat, media atau publikasi.
  11. Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya (jika ada) dari gambar, foto, artikel, catatan waktu, dan informasi lokasi yang meliputi Bank Jateng Tilik Candi 2022, dan hak penggunaannya untuk siaran TV, surat kabar, majalah, internet, dan media atau publikasi lainnya merupakan milik penyelenggara. Penggunaan tersebut juga meliputi, namun tidak terbatas pada, nama dan informasi pribadi lainnya seperti usia dan alamat (negara, provinsi dan kota) dari Peserta.

II. Penyelenggaraan dan Keikutsertaan

  1. Peserta adalah mereka yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap (tiga dosis vaksin) dan dapat membuktikan kelengkapan ini dengan bukti sertifikat vaksin baik secara digital ataupun cetak.
  2. Peserta yang belum melengkapi vaksin Covid-19 pada saat pendaftaran, dapat melengkapinya sebelum hari pengambilan paket perlombaan. Peserta wajib menunjukan data kelengkapan vaksin Covid-19 (termasuk booster) pada saat pengambilan paket lomba, Peserta yang tidak dapat menunjukan data kelengkapan vaksin Covid-19, diharuskan menunjukkan bukti test PCR, 24 jam sebelum pengambilan paket lomba. Peserta yang tidak bersedia mengikuti peraturan ini secara otomatis akan terdiskualifikasi dari perlombaan.
  3. Peserta harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan penyelenggara selama rangkaian acara acara Bank Jateng Tilik Candi 2022 termasuk, namun tidak terbatas kepada, pembatasan jarak fisik, penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer. Peserta yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan penyelenggara, berdasarkan diskresi sepenuhnya dari penyelenggara, akan dihentikan keikutsertaannya, dan tidak diperkenankan mengikuti Bank Jateng Tilik Candi 2022.

III. Perlombaan

  1. Batas waktu (Cut-off time) perlombaan Bank Jateng Tilik Candi adalah 3 Jam dan 45 menit untuk putra dan putri.
  2. Cut-off points di KM 12.8km (di depan candi pawon) 2 jam 12 menit setelah start (gun start).
  3. Setiap peserta akan diberikan nomor bib yang merupakan identifikasi personal yang khusus atas peserta, dan tidak boleh ditukar, dialihkan dan/atau dipindahtangankan dengan cara apapun. Dalam hal peserta menukar mengalihkan dan/atau memindahtangankan nomor bibnya, peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi dari keikutsertaan dalam Bank Jateng Tilik Candi 2022. Dalam hal peserta tersebut menjadi salah satu pemenang Bank Jateng Tilik Candi 2022, maka kemenangannya akan dianulir dan peserta yang berada di peringkat di bawahnya akan menduduki peringkat tersebut, dan seterusnya.
  4. Nomor bib harus dipasang di bagian depan tubuh peserta dan terlihat jelas selama perlombaan, sejak peserta melintasi garis start hingga saat peserta melewati garis finish.
  5. Pos minuman tersedia di sepanjang jalur lari (run course) dan di garis finish dengan interval jarak 2 sampai 3 km antara setiap pos minuman.
  6. Pemenang Bank Jateng Tilik Candi 2022 terdiri dari peserta peringkat 1 s/d peringkat 10 untuk masing-masing kategori pria dan wanita, yang ditentukan berdasarkan waktu perlombaan tercepat berdasarkan data catatan waktu resmi milik penyelenggara, yang dihitung sejak aba-aba start hingga pelari melewati garis finish (gun time).
  7. Peserta yang memenangkan perlombaan harus mengenakan nomor bib atas nama peserta bersangkutan. Pemenang potensial harus memberikan bukti identifikasi resmi yang sah untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah.
  8. Pemenang yang tidak dapat memberikan bukti identifikasi resmi yang sah dapat didiskualifikasi dari keikutsertaan dan kemenangan dalam perlombaan, dan tidak mendapatkan hadiah.
  9. Peserta tidak boleh mengenakan pakaian atau perlengkapan yang dapat menyebabkan bahaya, menyakitkan atau membahayakan diri mereka sendiri, peserta lainnya dan/atau orang lain. Peserta tidak boleh berlari dengan seluruh bagian wajah tertutup, yang menyebabkan peserta tidak bisa melihat jalur lari (run course) dan peserta lainnya di jalur lari (run course) dengan jelas. Pelanggaran terhadap peraturan ini menjadi dasar untuk mendiskualifikasi peserta.
  10. Peserta tidak boleh mengenakan pakaian untuk tujuan pernyataan atau propaganda politik, agama, iklan, serta kampanye lain dalam bentuk dan untuk tujuan apapun. Peserta yang akan melakukan kampanye dalam bentuk dan untuk tujuan apapun harus memberitahukan terlebih dahulu kepada penyelenggara sebelum hari perlombaan untuk mendapatkan persetujuan dari penyelenggara. Dalam hal pelaksanaan kampanye tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum hari perlombaan atau tidak mendapat persetujuan penyelenggara, tetapi peserta tetap melakukan kampanye tersebut, penyelenggara berhak menghentikan pelaksanaan kampanye, dan peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi dari keikutsertaan dalam Bank Jateng Tilik Candi 2022. Dalam hal peserta tersebut menjadi salah satu pemenang Bank Jateng Tilik Candi 2022, maka kemenangannya akan dianulir dan peserta yang berada di peringkat di bawahnya akan menduduki peringkat tersebut, dan seterusnya.

IV. Hadiah

  1. Pemenang yang berhak memperoleh hadiah podium adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mohon dicatat bahwa hadiah pemenang adalah obyek pajak menurut peraturan pemerintah yang berlaku.
  3. Proses pencairan hadiah pemenang akan dilakukan dalam 20 hari kerja sejak hari perlombaan. Pemenang harus memastikan keakuratan informasi nomor rekening bank, dan alamat yang dibutuhkan oleh panitia perlombaan. Kegagalan memberikan informasi yang akurat adalah tanggung jawab dari para pemenang.

V. Lain-lain

  1. Hal-hal lain terkait syarat dan ketentuan keikutsertaan dalam Bank Jateng Tilik Candi 2022 dapat diubah dan ditambahkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara. Perubahan dan/atau penambahan tersebut akan diinformasikan kepada peserta oleh penyelenggara. Peserta wajib secara rutin memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku di website Borobudur Marathon 2022, pada halaman lomba Tilik Candi.
  2. Apabila terjadi peristiwa-peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada kondisi perang (apakah dinyatakan atau tidak) pemogokan kerja, kebakaran, kecelakaan, kekerasan, kerusuhan sosial, kerusuhan massa, sabotase, wabah, pandemi, pembatasan aktivitas masyarakat, bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, perubahan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah, embargo, alasan hukum, atau hal-hal lain di luar kekuasaan penyelenggara yang membuat Bank Jateng Tilik Candi 2022 ini menjadi tidak dapat dilaksanakan, maka peserta memahami bahwa ia tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap penyelenggara untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya peristiwa force majeure tersebut dan/atau tidak dilaksanakannya Bank Jateng Tilik Candi 2022.
  3. Apabila perlombaan dibatalkan atas alasan force majeure, maka penyelenggara tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang pendaftaran yang telah dibayarkan peserta.